Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pro Kontra Domisili dalam PPDB

ppdb


 Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Sahabat pasti pernah dengarkan istilah PPDB. PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Nah, kali ini penulis akan mengutarakan isi hati mengenai PPDB tahun 2023. Sebelumnya penulis memohon maaf apa bila ada kata yang kurang enak dibaca, dan penulis pun berterimakasih jika ada pembaca yang sudah meluangkan waktunya untuk membaca curahan hati penulis. 

Dikutip dari website https://ppdb.bogorkab.go.id/home Dalam PPDB tahun 2023 ini pemerintah memberlakukan sistem online dengan jalur yang bisa ditempuh itu ada  4 jalur antaralain:

  1.  Jalur Zonasi

Jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan sistem pembagian wilayah dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administrasi, dan letak satuan pendididkan. Dengan kuota SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

      2.  Jalur Afirmasi

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan Penyandang disabilitas. dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

      3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Diperuntukkan peserta didik yang domisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/atau bagi anak guru (ASN) dan tenaga kependidikan. Dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

       4. Jalur Prestasi

Hasil prestasi/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat Daerah dibukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB diumumkan. Dengan sisa Kuota jika masih ada dengan tetap memperhatikan siswa yang berprestasi, paling banyak 30% Presasi Akademik/Non Akademik.

Dari 4 jalur ini banyak diminati pendaftar adalah jalur zonasi, selain memberikana kuota paling banyak diantara jalur yang lain, persyaratannyapun cukup mudah dipenuhi bagi pendaftar, diantara persyaratannya PPDB SMP itu ialah melampirkan

  • Surat keterangan lulus atau Ijazah
  • Rapot asli/fotocopy dari kelas 4,5 dan 6
  • KTP orangtua
  • KK (KArtu Keluarga)
  • Domisili
  • Bukti telah mendaftar online
Dari persyaratan-persyaratan tersebut, bagi penulis ada syarat yang membuat Pro kontra dalam PPDB, yaitu syrata melampirkan Domisili. kenapa penulis katakan ini pro kontra, karena dengan domisili tentu poin pro nya akan memudahkan bagi orang yang belum memiliki alamat KK (Kartu Keluarga) yang ia diami sekarang. 
Akan tetapi poin kontranya dengan domisili ini akan timbul kecurangan bagi orag yang alamat KK nya diluar daerah SMP N yang diminati. dan menimbulkan kerugian bagi alamat KK nya berdekatan dengan SMPN yang diminati

Memang lampiran domisili itu juga diharuskan yang sudah menetap minimal 1 tahun didaerah yang dekat dengan SMP N yang diminati, yang mengheankan kenapa pas masa PPDB baru dibikin domisilinya sedangkan orang itu seudah bertahun-tahun menetap di daerah dekat SMPN yang diminati. pembuatan domisili pada masa PPDB inilah yang menjadi adanya kecurangan dalam PPDB itu sendiri. 

Seharusnya dalam PPDB, domisili yang ditandatangini oleh pemerintah desa pada tanggal yang bersamaan dengan berlangsungnya PPDB itu di kebelakangkan dulu, utamakan yang sudah memiliki KK. dengan begitu PPDB tidak akan ada yang dirugikan.

penulis berharap pemerintah seharusnya mengevaluasi kembali PPDB dengan domisili, bagi penulis Domisili yang di lampirkan dan ditandatangani oleh pemerintah desa pada masa PPDB RAWANsekali akan KECURANGAN.

Itulah sekila curahan hati penulis, semoga ada kebaikan yang bisa diambil dalam curahan hati penulis aamiin. 

Wassslamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu


Penulis : Galih Akbar