Pro Kontra Domisili dalam PPDB
Sahabat pasti pernah dengarkan istilah PPDB. PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Nah, kali ini penulis akan mengutarakan isi hati mengenai PPDB tahun 2023. Sebelumnya penulis memohon maaf apa bila ada kata yang kurang enak dibaca, dan penulis pun berterimakasih jika ada pembaca yang sudah meluangkan waktunya untuk membaca curahan hati penulis.
Dikutip dari website https://ppdb.bogorkab.go.id/home Dalam PPDB tahun 2023 ini pemerintah memberlakukan sistem online dengan jalur yang bisa ditempuh itu ada 4 jalur antaralain:
- Jalur Zonasi
Jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan sistem pembagian wilayah dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administrasi, dan letak satuan pendididkan. Dengan kuota SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan Penyandang disabilitas. dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Diperuntukkan peserta didik yang domisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/atau bagi anak guru (ASN) dan tenaga kependidikan. Dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Hasil prestasi/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat Daerah dibukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB diumumkan. Dengan sisa Kuota jika masih ada dengan tetap memperhatikan siswa yang berprestasi, paling banyak 30% Presasi Akademik/Non Akademik.
Dari 4 jalur ini banyak diminati pendaftar adalah jalur zonasi, selain memberikana kuota paling banyak diantara jalur yang lain, persyaratannyapun cukup mudah dipenuhi bagi pendaftar, diantara persyaratannya PPDB SMP itu ialah melampirkan
- Surat keterangan lulus atau Ijazah
- Rapot asli/fotocopy dari kelas 4,5 dan 6
- KTP orangtua
- KK (KArtu Keluarga)
- Domisili
- Bukti telah mendaftar online