Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UPACARA PERINGATAN HARI SANTRI DILAKSANAKAN SERENTAK 22 OKTOBER

JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022.

Edaran yang ditandatangi pada 27 September 2022  ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan, Ormas Islam, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, serta Pejabat Eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (4/10). Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin.Peringatannya tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.

“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” tegasnya.

Dalam edaran tersebut, peringatan Hari Santri tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’. Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.

“Santri itu sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujar Kang Dhani. Sebagai orang yang mempelajari ilmu agama, lanjutnya, santri memahami bahwa agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.  Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama.

“Menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” tegasnya. Kang Dhani menambahkan, edaran Menag mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB. Khusus untuk Kementerian Agama, upacara akan dilaksanakan secara terpusat di halaman kantor Kementerian Agama. Upacara ini akandisiarkan melalui kanal media social Kementerian Agama.=SUMBER HARIAN PAKAR