Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Masuk Sekolah Negeri? Simak Berikut Beberapa Jalur masuk Sekolah Negeri

sekolah

 Sahabat, bagi kamu yang saat ini duduk di kelas 6 SD/MI dan kelas 9 SMP/MTS pasti sekarang sedang bingun mau meankutkan sekolah kemana. Swasta atau negeri, pada dasarnya sekolah swasta ataupun negeri merupakan lembaga pendidikan yang baik untuk melanjutkan sekolah. 

Adapun perbedaannya guru sekolah negeri itu sudah berstatus PNS (pegawai Negeri Sipil) sedangkan di sekolah swasta status gurunya honorer, untuk kompetensi guru PNS atau swasta keduannya pasti kompeten dibbidang ajarnya. dan yang membuat sekolah negeri lebih unggul ialah dari gurunya selain PNS juga sudah linear, maksudnya guru lulusan MTK pati ngajar MTK, dan seterusnya, sedangkan untuk swasta ada yang masih guruna belum linear, misal guru lulusan PAI ngajar MTK, karena hal itulah banyak yang ingin masuk ke negeri.

Jika sahabat minat masuk sekolah negeri perhatikan beberapa jalur berikut yang bisa ditempuh sahabat agar bisa masuk sekolah negeri, antara lain: 

1. Jalur zonasi

  • Calon siswa baru hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.
  • Sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  • Menggunakan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
  • Apabila tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
  • Peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi syarat.
  • Penetapan wilayah zonasi oleh pemda perlu memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung sekolah.
  • Penetapan wilayah zonasi setiap jenjang diumumkan maksimal 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.
  • Sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah daerah.

2. Jalur afirmasi

  • Pendaftar jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Apabila calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan peserta didik baru bisa dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
  • Siswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan keikutsertaan.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Seleksi peserta didik diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.
  • Apabila terdapat sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur prestasi

  • PPDB dengan jalur prestasi ditentukan menurut rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik.
  • Rapor yang dilampirkan memakai nilai 5 semester terakhir.
  • Bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

CATATAN : Jika sala satu jalur tersebut terpenuhi maka sahabat bisa masuk ke sekolah negeri